Kadiskop Ukm Aceh , bantah penyerahan tidak sesuai Prosedur

Kadiskop Ukm Aceh , bantah penyerahan tidak sesuai Prosedur

Kronikanews.id Banda Aceh, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh membantah tudingan mengenai serah terima fiktif bantuan becak barang bagi wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Dalam siaran pers resminya, instansi tersebut menegaskan seluruh tahapan penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Koperasi UKM Aceh menjelaskan proses pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) dan serah terima bantuan telah dilakukan pada 9 Juni 2026 di Kabupaten Pidie Jaya. Menyusul pemberitaan yang muncul pada 23 Juni 2026, tim yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, bersama tim PHO dan wartawan melakukan verifikasi lapangan pada 26 Juni 2026. Berdasarkan keterangan para penerima bantuan, dinas menyatakan penyaluran telah dilakukan sesuai prosedur, didukung dokumen administrasi, foto, dan video, serta membantah adanya penarikan kembali becak ke Banda Aceh maupun keterlibatan dalam dugaan pembagian uang pengganti bantuan.

Dinas juga menjelaskan pihak rekanan menyampaikan bahwa becak masih berada di gudang dan akan didistribusikan kepada penerima setelah surat jalan operasional diterbitkan oleh dealer. Penyaluran dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada Minggu, 28 Juni 2026, dengan disaksikan Dinas Koperasi dan UKM Aceh, perangkat desa, wartawan, serta unsur terkait. Dinas mengimbau masyarakat dan media merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi instansi tersebut.

Share