Bekerjasama dengan Komnas Perempuan, Balai Syura Ureung Inong Aceh lakukan Diskusi Strategi dan Konsolidasi Advokasi Paska Pencabutan Pergub JKA dan dampaknya terhadap perempuan pada 4 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh peserta yang berasal dari perwakilan simpul Balai Syura kabupaten kota di Aceh, organisasi perempuan, akademisi, praktisi, lembaga filantropi, perangkat daerah, lembaga sosial, dan pakar serta pemerhati layanan kesehatan di Indonesia.
Dr. Asmawati, salah satu presidium Balai Syura pada sambutan pembukanya menyebutkan bahwa paska pernyataan pencabutan Pergub tentang JKA, maka diperlukan tindak lanjut sebagai follow up nya. Sebab pernyataan gubernur merupakan sikap politik, yang seharusnya segera diikuti dengan dokumen resmi yang menegaskan tidak berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini. Asma menambahkan tujuan kegiatan ini adalah mengidentifikasi persoalan nyata layanan kesehatan perempuan pasca-pencabutan Pergub, membangun kesepahaman dan posisi bersama gerakan perempuan untuk merumuskan langkah advokasi strategis; dan mengidentifikasi masukan terkait kebijakan JKA yang inklusif, ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber pemantik yang memberikan perspektif yang beragam yaitu Dahlia Madanih (Wakil Ketua Komnas Perempuan), Michael Octaviano, S.STP (Sekretaris Dinas Sosial Aceh), dr. Ika Marlia, M. Sc, SpS(K) (Kepala Seksi Pelayanan Spesialistik dan Rujukan), dan Destika Gilang Lestari (GeRAK Aceh). Ruang diskusi peserta bersama narasumber menegaskan terkait massifnya kegelisahan masyarakat karena penentuan desil yang sempat membatasi akses layanan kesehatan mereka. Salah satu peserta dari Pidie menyebutkan, paska pernyataan pencabutan pergub memang layanan kesehatan tidak lagi dibatasi, tapi pengobatannya yang terbatas. Misal dari beberapa obat yang diresepkan, sebagiannya tidak tersedia dan harus dibeli oleh pasien JKA, yang menurutnya memberatkan masyarakat. Situasi ini menunjukkan kerentanan yang harus segera mendapatkan kejelasan.
Sementara Dr. Rasyidah, M.Ag yang memfasilitasi diskusi ini menutup sesi dengan memaparkan hasil diskusi yang perlu di perhatikan oleh pemangku kepentingan. Pertama terkait dengan peluang dan hambatan penyediaan layanan kesehatan bagi kelompok rentan khususnya perempuan. Di antara hambatan adalah persoalan validasi data desil yang belum tuntas dan juga berimplikasi pada bansos lainnya. Bagi kelompok perempuan terdapat juga kerentanan berbasis gender yang seharusnya menjadi dasar penetapan kebijakan affirmasi sejak periode pendataan, issal bagi perempuan kepala keluarga, masyarakat terpencil khususnya perempuan dan perempuan pedesaan. Selain itu keterbatasan literasi masyarakat khususnya perempuan terkait hak dan layanan kesehatan menjadi hambatan lainnya, issal literasi terkait akses layanan digital (sisrute, mekanisme complain, dll).
Namun demikian untuk mendukung pemenuhan layanan kesehatan bagi perempuan korban kekerasan seksual, terpetakan juga peluang yang dapat dimaksimalkan, misalnya di dalam Qanun Hukum Jinayat telah diatur dana bantuan korban melalui dana Baitul Mall- yang akan diatur dalam Pergub. Merujuk pada UU TPKS terkait pemulihan korban yang salah satunya adalah layanan kesehatan. Peluang juga dapat dimaksimalkan melalui keberadaan sahabat saksi korban (SSK) yang merupakan sahabat LPSK. Untuk Aceh ada beberapa personnya tersebar di beberapa kabupaten kota.
Oleh karenanya, maka diskusi strategis tersebut merekomendasikan beberapa hal berikut:
- Untuk kepastian hukum, maka perlu segera menerbitkan kebijakan terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
- Kebijakan tersebut diharapkan masih mempertahankan pasal terkait program unggulan JKA bagi korban kekerasan seksual, dan menambahkan pasal terkait perempuan dari daerah dan atau komunitas terpencil,
- Kebijakan yang dimaksud juga diharapkan memuat pemenuhan layanan kesehatan bagi karyawan DUDI, dan ketentuan mekanisme complain terkait pendataan.
- Perlu meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait JKA, layanan kesehatan, dan keberadaan lembaga-lembaga yang memberikan dukungan pengobatan dengan cara bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Puskesmas, dan penyuluh kesehatan.
- Memperkuat jejaring lembaga lembaga yang concern pada bantuan pengobatan
- Memfasilitasi “ruang terbuka ide” antara masyarakat sipil dengan pengambil kebijakan terkait implementasi layana kesehatan.
- Membuka hotline terkait verifikasi data dengan mekanisme sistemik yang melibatkan masyarakat sipil
- Memetakan dan mengadvokasi implementasi kebijakan yang memberikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk memberikan layanan kesehatan sebagai bagian penanganan kasus.
- Mendorong penerapan prinsip prinsip kebijakan yang setara dan kerangka kebijakan inklusif dalam penyusunan dan penetapan kebijakan daerah.
Selanjutnya menurut Rasyidah, hasil diskusi strategis ini akan dituangkan dalam Policy Brief yang diharapkan dapat dipertimbangkan paska pernyataan pencabutan Pergub tentang JKA, ujarnya.
