Kronikanews.id, Banda Aceh -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh menyebutkan hanya enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang telah mengantongi izin resmi operasional. Langkah ini diambil sebagai respons tegas pemerintah untuk menjamin keamanan anak menyusul terungkapnya kasus kekerasan di salah satu daycare ilegal di kawasan Lamgugob
Sulaiman Bakri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.Berita Terkini Menurutnya, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk pengawasan standar kelayakan dan keamanan bagi peserta didik. Temukan lebih banyak Koran Digital Berita Daerah Media Online “Untuk TPA yang bermasalah akan segera ditutup, begitu juga dengan TPA lain yang tidak mengantongi izin, semuanya akan kami tutup secara permanen,” kata Sulaiman Bakri, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data Disdikbud Kota Banda Aceh, berikut adalah enam lembaga TPA yang telah terverifikasi dan memiliki izin resmi:
1. TPA Annisa Arfah, Jl. Chik Dipineung Raya, Lr. Rukun Warisan No. 45.
2. TPA Islam Al-Azhar Cairo, Jl. Mutiara, Lamgugob.
3. PAUD Cerdas Ceria, T. ADB Rahman Meunasah Meugap.
5. TPA Cinta Ananda, Jl. Tgk. Chik Dipineung Raya No. 49.
4. TPA Islam Bustan As Sofa: Jl. Prada Utama, Lr. Mushalla No. 1.
6. TPA Kiddy Kid Center, Jl. Tgk. Blang Ulee Lheu-Ulee Pata
