Ijeck di Pecat Bahlil

Ijeck di Pecat Bahlil

Jakarta, kronikanews.id – Anggota DPR RI Musa Rajekshah alias Ijeck buka suara terkait pencopotannya dari posisi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut). Ijeck mengatakan sempat terkejut dan kecewa atas pencopotan itu.

“Manusiawi, kalau saya sih ya awalnya terkejutlah, siapa yang nggak terkejut ya. Bohong kalau dibilang nggak terkejut, nggak kecewa. Awalnya seperti itu,” kata Ijeck kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).

Ijeck mengatakan awalnya tak mengetahui perihal pencopotan itu. Hingga kini, Ijeck mengaku belum menerima surat resmi pencopotan tersebut.Ketua Umum yang bisa melihat dan akan menentukan. Apa pun itu kan keputusannya sudah ada dari DPP dan Sumut memang akan di-Plt dan bahkan ya akan ada musda nantinya,” ucapnya.

Ijeck tak memungkiri adanya gejolak di DPD Sumut. Menurutnya, hal itu merupakan dinamika dalam berorganisasi.
“Saya merespons positif saja. Ini kan dinamika kawan-kawan di daerah juga punya semangat, bagaimana dulu dalam berjuang untuk memperoleh kursi partai,” ungkap Ijeck.

“Mungkin dengan munculnya surat ini ataupun juga nantinya akan Plt ini juga, itu pasti ada yang kecewa, ya manusiawi. Saya anggap biasa itu eh bagian dari kehidupan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pencopotan Ijeck tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji. Adapun Ijeck digantikan sesama anggota DPR RI dari Golkar, yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menjabat Plt.

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” tulis surat tersebut seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (18/12/2025)

Share