Chat GPT, Canva akan di Blokir?

Chat GPT, Canva akan di Blokir?

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang saat ini beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).

Daftar PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar mencakup sejumlah platform populer dan banyak dipakai pengguna di Indonesia.

Beberapa diantaranya ada ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, Terabox, hingga aplikasi sejumlah hotel terkenal seperti Marriott, Accor, dan IHG.
Tak hanya itu, platform jual beli hasil foto seperti Shutterstock dan Getty Images pun terancam diputus aksesnya di Indonesia.

Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Jika notifikasi diabaikan, pemerintah menyiapkan langkah tegas. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

Komdigi mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Alexander.

Jika tetap tidak mematuhi, pemutusan akses layanan ke-25 PSE Lingkup Privat bisa dilakukan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Share