Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Kenaikan gaji tahun 2025 ini tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.
Golongan I dan II memperoleh kenaikan sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” ujarnya.
