Tahapan Akhir  Kabupaten Aceh Raya

Tahapan Akhir Kabupaten Aceh Raya

Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB) kini memasuki tahapan akhir di tingkat Pemerintah Pusat. Seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, dan tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, Sabtu (18/10/2025). Ia menyebutkan bahwa Aceh Raya sudah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujar Teungku Helmi.

Ia menjelaskan, pada pekan lalu, perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin Ketua Panitia, Drs. H. Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk mengikuti pertemuan dengan pihak Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026, berdasarkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
 “Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini kabar baik yang sangat dinanti masyarakat Aceh Raya,” ungkapnya.

Teungku Helmi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh daerah, serta seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan moral maupun administratif dalam perjuangan panjang pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Ia menegaskan, perjuangan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di wilayah barat-selatan Aceh.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik serta mempercepat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Share