Menipu Banyak Korban, mengaku Polisi Ditangkap di Aceh Utara

Menipu Banyak Korban, mengaku Polisi Ditangkap di Aceh Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus penipuan berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IK (52), warga Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Penipuan yang dilakukan oleh tersangka Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, IK telah menipu sebanyak 30 warga dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan modus menyamar sebagai berbagai profesi.

Dia ganti-ganti profesi untuk menipu korban, misalnya di Kabupaten Bireuen dia mengaku dokter spesialis kandungan buka praktik di Medan,” terang AKP Boestani kepada Kompas.com, Sabtu (26/7/2025), di Mapolres Aceh Utara.
Masih menurut penyelidikan,beberapa kali tersangka juga melakukan penipuan di wilayah Kota Lhokseumawe, tersangka juga sering mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) atau bahkan anggota kepolisian. Ketika ditanya sangsi apa yang an dikenakan kepada tersangka Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka Dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

AKP Boestani mengatakan bahwa ke30 Korban mengalami Kerugian Capai Rp 418 Juta.Kasus penipuan yang dijalankan tersangka sudah dijalani sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025, dan membuat pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 418.500.000 dari para korbannya di berbagai daerah.

Saat ini masih dalam tahap pemberkasan oleh pihak polres aceh utara dan Polres juga masih berkoordinasi dengan BNN dan pihak lain mengenai kasus ini.

sumber : Kompas

Share