Balai Syura Ureung Inong Aceh mengecam keras apa pun bentuk kekerasan terhadap anak didik di lembaga pendidikan termasuk daycare. Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak di daycare, menambahkan catatan potret buram dunia pendidikan. Hal menimbulkan bahaya serius yang mencakup dampak fisik, psikologis dan merusak kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter generasi bangsa.
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak didik untuk tumbuh dan berkembang dengan nyaman, aman dan inklusif.
Kasus Kekerasan di Daycare yang terjadi di Banda Aceh dan Yogyakarta, menyingkap fakta bahwa ruang pengasuhan anak yang disediakan oleh lembaga pendidikan belum mampu menginternalisasikan nilai-nilai perlindungan anak dalam pelayanannya.
Sebagai elemen masyarakat, Balai Syura menegaskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan meminta kehadiran pemerintah, dan secara tegas menjatuhkan sanksi kepada pelaku kekerasan dan pimpinan lembaga yang melakukan dan melegalkan kekerasan di lembaga pendidikan.
Kehadiran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan dalam merumuskan regulasi yang kuat untuk mendukung sistem pendidikan yang aman dan humanis di semua level lembaga pendidikan. Selain itu, Balai Syura juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan memantau kegiatan dan layanan lembaga pendidikan agar mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Sinergitas pemerintah, masyarakat dan orang tua menjadi faktor penting agar tersedianya layanan pendidikan yang memenuhi kepentingan anak.
Tingkat kesadaran orang tua terkait kualitas pola asuh yang berbanding lurus dengan kualitas tumbuh kembang anak, menjadi pendorong munculnya lembaga pendidikan anak secara sporadis. Idealita yang menjanjikan bisnis pendidikan sebagai ruang yang menguntungkan, menimbulkan kesamaran motif hadirnya lembaga pendidikan ini.
Banyaknya pilihan dengan tawaran distingshi mulai dari tahfiz, preneur, pendidikan karakter, dan lainnya telah menarik minat masyarakat. Sehingga penilaian lembaga pendidikan yang dipilih masyarakat, dilakukan secara sekilas berdasarkan tampilan luar dan trend. Tegasnya masyarakat menjadi rentan untuk terperdaya.
Meski ada kebijakan terkait standar pembukaan day care telah ditetapkan, namun pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutunya masih terbatas. Merujuk dari Kementerian PPA, hanya sekitar 44 % daycare yang terdaftar, dan hanya sebagian kecilnya yang terakreditasi. Artinya, ada lebih banyak daycare yang tidak terdaftar yang eksis sebagai lembaga pendidikan nonformal. Hal ini menegaskan bahwa persoalan perizinan pendirian daycare ini belum terlaksana dengan baik, apa lagi pembinaan dan pengawasannya.
Status akreditasi lembaga pendidikan, adalah proses audit mutu eksternal, namun ini belum diikuti dengan pengendalian mutu internal yang rutin untuk memastikan pelaksanaan pendidikannya sesuai dengan standar.
Bagaimana masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat terkait kualitas lembaga pendidikan yang ada karena sistem pengawasan pembangunan pendidikan ini belum melembaga.
Persoalan managemen lembaga pendidikan daycare juga menyimpan persoalan tersendiri. Hasil pantauan Balai Syura, beberapa guru di lembaga pendidikan untuk anak (usia emas) ini, ada yang dibayar Rp.500.000/ bulannya.
Rekruitmen guru dan pendamping juga akhirnya cenderung tidak selektif karena bayarannya yang rendah, ditambah tidak adanya pembinaan yang serius terhadap peningkatan kualitas, maka jadilah lembaga pendidikan ini menyimpan sengkarut yang belum terungkap. Lalu siapa yang bisa menjamin kasus Day Care Khalifah 3 ini tidak terjadi di tempat lainnya? Belum lagi jika kita bertanya tentang UMR bagi para guru dan pendamping di lembaga pendidikan seperti ini.
Saat telah ada Surat Edaran Bersama 26 Mei 2025 KemenPPPA, Kemendagri, Kemensos, Kemendikdasmen, Kemenaker yang mewajibkan semua Pemda membentuk daycare di lingkungannya. Artinya Gubernur didorong dan wajib mendorong Bupati/Wali Kota merealisasikannya.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak, sekaligus upaya memastikan kualitas kinerja SDM di lingkungan pemerintahan lebih baik. Namun demikian hal ini tetap membutuhkan perizinan, pembinaan, standarisasi dan pengawasan yang melekat. Sebab dimana pun tempatnya, daycare (Taman Penitipan Anak/TPA) adalah lembaga pendidikan meski bersifat nonformal dan terintegrasi dengan layanan pengasuhan.
Peristiwa Lembaga Pendidikan Usia Emas Anak di Jogja dan Aceh telah membuka mata semua pihak terkait kondisi lembaga pendidikan. Hal ini mendorong beberapa lembaga pendidikan melakukan instropeksi, refleksi internal dan perbaikan managemen dan prasarana. Hanya saja, ini hanyalah respon spontan yang akan luntur bersama waktu jika sistem perizinan, pembinaan dan pengawasan tidak ditingkatkan. Lagi lagi karena lembaga pendidikan anak ini juga dianggap ruang bisnis yang menjanjikan.
Apa lagi tampa ada pengawasan maka sebagiannya bisa menjelma menjadi penghasil cuan tampa pertimbangan kemanusiaan.
Dengan pertimbangan kekhawatiran yang mendalam atas kekerasan di lembaga pendidikan ini. Maka dengan ini Balai Syura menyampaikan :
- Meminta lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memberikan sangsi kepada lembaga pendidikan, pelaku kekerasan dan para pihak yang lalai terhadap tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan.
- Meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kab/Kota melalui UPTD PPA, untuk memastikan pemulihan fisik dan psikis anak korban kekerasan di lembaga pendidikan.
- Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk memastikan tersedianya kebijakan dan pedoman implementasi kebijakan perlindungan anak di lembaga pendidikan.
- Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap penyelenggara, SDM, dan masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan.
- Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk meningkatkan kinerja terkait perizinan pendirian daycare dan pengawasannya.
- Meminta Lembaga Pendidikan Usia Emas Anak untuk melakukan rekrutimen SDM dengan selektif. Lalu melaksanakan pembinaan awal untuk tenaga pendidik dan pendamping yang terus berlanjut secara regular.
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk pengawasan agar layanan pendidikan memenuhi standar layanan.
Akhirnya Balai Syura mengharapkan agar semua pihak menyadari pentingnya pendidikan yang aman dan damai di semua level pendidikan. Menyelenggarakan pendidikan terbaik adalah bagian amalan yang akan mengalirkan banyak kebaikan. Sebaliknya pendidikan yang mengedapankan kekerasan akan menjadi investasi keburukan dan menimbulkan banyak kerusakan.
Dr. Asmawati, MA
Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh
