Jaksa Tuntut Pelaku Penyalahgunaan SPPD

Jaksa Tuntut Pelaku Penyalahgunaan SPPD

Kronikanews.id, Banda Aceh- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dijerat dengan ketentuan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang signifikan.

Untuk terdakwa ZUA, JPU menetapkan uang pengganti sebesar Rp256.825.900. Seluruh jumlah tersebut telah dititipkan dan tersedia pada rekening resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban. Sementara terdakwa JM dibebankan uang pengganti sebesar Rp147.253.050, dengan sebagian besar nilai tersebut Rp145.651.550 telah dititipkan dan dikonversikan sebagai pembayaran, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan.

Langkah proaktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar, berhasil mengamankan dana yang kemudian dikonversikan sebagai pengganti kerugian negara.

Upaya tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan aset dan keuangan negara sebagai bagian dari keadilan substantif.

Persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa atau penasihat hukumnya yang dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Share