Kronikanews.id Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir membantah tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam manuver politik terkait isu pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mencampuri urusan internal legislatif.
Menanggapi isu yang beredar, Sekda Aceh secara singkat mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dengan merujuk pada rekam jejak pernyataannya di ruang publik.
“Apakah saya pernah memberi komentar terkait Ketua DPRA di media?” ujar M. Nasir, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, ia dikritik oleh pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman. Sebelumnya, Nasrul menilai adanya anomali dalam dinamika politik Aceh, di mana muncul dorongan pergantian Ketua DPRA di tengah derasnya desakan publik agar jabatan Sekda Aceh dievaluasi karena dinilai minim kapasitas.
Nasrul Zaman menuding Sekda Aceh telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat karier dengan ikut memprovokasi isu pergantian pucuk pimpinan legislatif. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip netralitas birokrasi dan berpotensi merusak hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
Sekda Aceh adalah ASN, bukan aktor politik. Ketika Sekda justru memprovokasi isu pergantian Ketua DPRA, ini sudah melampaui batas kewenangannya,” tegas Dr. Nasrul Zaman, Minggu (1/2/2026). Lebih lanjut, Nasrul menekankan bahwa secara struktural, Ketua DPRA dan Gubernur Aceh berasal dari Partai Aceh, sementara Sekda adalah posisi birokrasi murni. Ia menilai keterlibatan ASN dalam urusan internal partai politik merupakan pelanggaran etika dan prinsip dasar birokrasi.
