Kronikanews.id JANTHO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana kejahatan serta barang rampasan negara. Kegiatan ini dilakukan setelah semua perkara yang terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar yang berlokasi di Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi. Turut hadir dalam kegiatan penting ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan transparansi proses peradilan.
Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Tindakan ini juga menjadi wujud akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, memastikan tidak dapat dipergunakan lagi.
Detail Barang Bukti dan Asal Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas dari perkara tersebut didominasi oleh kasus narkotika, menunjukkan tantangan serius dalam penanganan kejahatan narkoba di wilayah tersebut. Jenis barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika hingga perangkat elektronik.
Secara rinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan total berat 518,67 gram dan narkotika jenis ganja seberat 134,86 gram. Selain itu, 40 unit telepon genggam dari berbagai merek juga turut dimusnahkan. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari berbagai tindak kejahatan yang telah diproses secara hukum.
Dari total 51 perkara, sebanyak 38 perkara di antaranya adalah kasus narkotika, menegaskan prevalensi kejahatan ini. Delapan perkara lainnya merupakan pelanggaran syariat Islam atau qanun hukum jinayat. Sementara itu, dua perkara berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan, yang juga telah melalui proses hukum hingga inkrah.
Selain kasus-kasus tersebut, terdapat pula masing-masing satu perkara tindak pidana pembalakan kayu ilegal, perkara informasi transaksi elektronik (ITE), dan satu perkara pencurian. Keberagaman jenis perkara ini menunjukkan luasnya cakupan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Aceh Besar dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Proses Pemusnahan dan Dasar Hukum
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti narkotika jenis sabu-sabu dihancurkan terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan air. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan secara fisik.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan untuk perkara pidana umum dan mahkamah syariah untuk perkara qanun hukum jinayat. Penegasan ini menggarisbawahi legalitas dan prosedur yang ketat dalam setiap tindakan pemusnahan.
Jemmy Novian Tirayudi juga menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum yang ditangani sejak September 2025 hingga Januari 2026. Periode waktu ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dan menindaklanjuti putusan hukum yang telah ditetapkan.
