Kejari Aceh Besar menahan mantan Keuchik Seurapong Pulo Aceh

Kejari Aceh Besar menahan mantan Keuchik Seurapong Pulo Aceh

Kronikanews.id, Jantho -Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Rabu (13/1/2026). Temukan lebih banyak Berita Regional Asuransi bencana Aksesoris gaya hidup Politik lokal Berita Lokal Foto berita Berita Foto Berita terkini Tiket wisata Aceh Ekonomi Aceh Tersangka berinisial AB (40), yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Seurapong, ditahan setelah penyidik Polres Aceh Besar melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020 hingga 2021. Baca Juga: Eks Keuchik Pulo Aceh Divonis 2 Tahun Lebih atas Korupsi Dana Desa “Tersangka AB akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026,” kata Filman Ramadhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).  Hal ini itu pada sejumlah temuan pelanggaran, di antaranya pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, adanya belanja barang/jasa yang bersifat fiktif serta itemukannya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik di lapangan.

Atas perbuatannya, AB disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Filman menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Wisata Aceh “Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional dan transparan, terutama dalam menyelamatkan uang negara di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.

Share