RAKORTEK Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah HGU dan Tanah Aset Milik Pemerintah  Aceh

RAKORTEK Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah HGU dan Tanah Aset Milik Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Dinas Pertanahan Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) yang difokuskan pada pelaksanaan Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah HGU dan Tanah Aset Milik Pemerintah di Aceh. Acara ini dibuka langsung oleh Plh. Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, S. H, M. H, yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, bertempat di ruang aula Dinas Pertanahan Aceh.

Rakortek yang dihadiri dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dinas pendidikan Aceh, Badan Pengelola Keuangan  Aceh, Distanbun Aceh, DPMTSP Aceh. Adapun undangan dari kabupaten/Kota meliputi Dinas Pertanahan Aceh Tengah, Dinas Pertanahan Aceh Selatan, Dinas  Pertanahan Aceh Utara, Dinas Pertanahan Aceh Besar dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil.

Plh. Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, S.H, M. H menyampaikan “bahwa Konflik pertanahan di Aceh merupakan isu struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor, berbasis data, dan berpihak pada masyarakat”.

M Nizwar juga menambahkan bahwa Program MASKOT (Mapping Sengketa dan Konflik Pertanahan) ini akan menjadi langkah terobosan yang memadukan pemetaan secara spasial, sistem informasi pertanahan (SIMTANAH), serta mekanisme penyelesaian berbasis mediasi dan redistribusi.

Hasil pelaksanaan di berbagai kabupaten menunjukkan efektivitas program ini dalam memetakan konflik dan merumuskan solusi berbasis keadilan sosial”.

Dalam kesempatan dimana Kepala Kanwil BPN Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Aceh Bapak Muliadi, S. SiT, MM juga menyampaikan sedikit paparan terkait “Potret Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah HGU di Aceh: Akar Masalah, Tantangan dan Solusi Penanganannya”.

Dukungan program seperti penyelesaian konflik tanah garapan,  tanah adat, asset tanah pemerintah, tanah HGU dan ganti rugi pembangunan menjadi komponen penting dalam meredam potensi konflik, kedepan, strategi yang harus dikembangkan mencakup penguatan data spasial, peningkatan kapasitas SDM pertanahan, harmonisasi regulasi daerah, serta pelibatan aktif masyarakat hukum adat dan lembaga non-pemerintah.

Dinas Pertanahan Aceh melaksanakan Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar instansi provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelesaian berbagai permasalahan tanah yang melibatkan lahan berstatus HGU maupun aset milik pemerintah. Tindak lanjut oleh Dinas Pertanahan Aceh dan kabupaten/kota harus difokuskan pada integrasi sistem, pembinaan berkelanjutan, dan dokumentasi formal atas seluruh proses penyelesaian.

Dengan kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang progresif, penanganan konflik pertanahan di Aceh dapat bergerak menuju sistem agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Share