Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi menyebutkan mulai tahun 2028 layanan pertanahan diharapkan sudah sepenuhnya dengan sistem digital.
Dalam Keterangan resmi yang diterima bahwa “Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract,” kata Asnaedi dikutip Senin (6/10/2025).
Menurutnya, transformasi digital dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN sendiri, secara signifikan pengembangannya sudah dimulai sejak 2024. Langkah itu ditandai dengan mulainya seluruh Kantor Pertanahan menerapkan Sertifikat Elektronik.
Asnaedi, mengungkapkan di tahun 2025 ini, inovasi inovasi terus lahir dan berkembang dengan adanya layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang hampir diterapkan di seluruh provinsi.
Adapun mulai 2026, sertifikat cetak atau konvensional akan menjadi pilihan, sebab seluruh sertifikat tanah nantinya akan berbentuk digital.
Transformasi ini,dilakukan salah satunya agar tidak ada lagi sertifikat kertas yang rawan dipalsukan dan merugikan masyarakat tentunya.
Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan untuk mengintegrasikan seluruh peraturan dan petunjuk teknis dalam satu sistem yang cerdas.
Asnaedi mengatakan, keberadaan AI akan mendukung keputusan dan berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
