Jika Tetap Mangkir, Kejari Lhokseumawe siap jadikan DPO Mawardi Yusuf

Jika Tetap Mangkir, Kejari Lhokseumawe siap jadikan DPO Mawardi Yusuf

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang mengevaluasi langkah hukum terhadap Marwadi Yusuf, terpidana kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan, yang hingga kini mangkir dari panggilan eksekusi.

“Sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kami evaluasi dulu tindakan apa yang akan diambil,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Senin, 15 September 2025.

Menurut Therry, pihaknya akan melacak keberadaan Marwadi. Jika tetap tidak ditemukan, ia akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Marwadi Yusuf dan menghukumnya enam tahun penjara.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022 itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540,7 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, MA mencabut hak politik Marwadi selama lima tahun setelah menjalani pidana badan. (AJNN)

Share