Kasus Chromebook Beberapa Kepala Sekolah di Aceh Diperiksa Oleh Kejari

Kasus Chromebook Beberapa Kepala Sekolah di Aceh Diperiksa Oleh Kejari

Kasus Pengadaan Laptop Chrome book di Kemendikbud juga berimbas Ke Provinsi Aceh.Ratusan kepala sekolah di Aceh mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh (11/8/2025)
Terjadinya Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Pemeriksaan Kepala Sekolah secara marathon ini erat kaitan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Pemeriksaan para kepala sekolah itu diungkapkan Kajari Banda Aceh, Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh Putra Masduki SH MH, didampingi Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH, Senin (11/8/2025).

Beredarnya kabar ini seiiring dengan beredarnya pemberitaan tentang dilibatkannya Kejari di daerah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.Penyelidikan ini yang melibatkan beberapa penyidik dari Kejari di beebrapa daerah juga

dilakukan karena proyek pengadaan Chromebook berlangsung hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Penyelidikan ini beralasan karena jumlah peyidik di Kejagung masih belum cukup untuk mengusut kasus dugaaan tindak pidana korupsi ini .
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari,”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).
“Karena ini kan pengadaanya hampir seluruh Indonesia,”Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah,” kata Anang.”Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelas Anang.

Di Aceh sendiri, sebagaimana pernah diberitakan media ini sebelumnya, ada 1.029 sekolah yang telah menerima bantuan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek.

Share