Banda Aceh – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengatakan dengan tegas tentang aturan yang sangat ketat mengenai peraturan kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah.
Surat Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, Khusu Muslim yang diperbolehkan memiliki aset properti di dua kota suci umat muslim.
Pengumuman tentang surat resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, disertai infografis ketentuan hukum yang berlaku bagi seluruh warga dunia yang beragama Islam untuk berinvestasi atau ingin memilik Properti seperti tanah dan bangunan. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Saudi.
Adapun Ketentuan Properti di Kota Suci.
Dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:
• Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim.
• Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci.
• Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang.
• Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta riyal.
• Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.
Kebijakan yang telah dikeluarkan inilah yang dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.
Pemerintah Kerajaan Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang kepemilikan properti bagi warga negara diluar Saudi Arabia. Undang-undang ini akan membuka peluang sangat besar kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup, kecuali bagi individu Muslim.
Sementara Di luar kota suci Makkah dan Madina, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi yang berlaku. Regulasi untuk pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.
Bisa Investasi Lewat Bursa
Meskipun non-Muslim tidak boleh memiliki properti langsung di kota suci, pemerintah membuka jalur investasi lain. Salah satunya melalui pembelian saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di bursa saham Saudi. Namun ada batasan kepemilikan maksimal 49 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.
Bagi yang nekat melanggar aturan, sanksinya berat. Selain denda hingga 10 juta riyal, pelanggaran serius dapat berujung pada penyitaan dan pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga. Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota suci tersebut.
Sumber : Himpuh
