Kejari Lhokseumawe menangkap Tersangka Lain Rusunawa Politeknik

Kejari Lhokseumawe menangkap Tersangka Lain Rusunawa Politeknik

Dalam kasus Rusunawa Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe 2021-2022. Pihak Kejari Memastikan untuk jumlah tersangka lebih dari satu orang. 

Dalam kegiatan pembangunan Rusunawa ini terdapat nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000. Namun Pada tahun 2021 telah dibayarkan sebesar Rp 7.036.031.000 dan pada tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp 7.036.031.000.

Kegiatan yang bersumber dana dari APBN, dan dana ini melalui Program di Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

Tanggal 5 Juli 2024 yang lalu, Kejari Lhokseumawe telah memulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut. Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, pada Kamis (8/8/2024) lalu, penyidik Kejari Lhokseumawe meningatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Kamis (17/7/2025) kemarin, namu sekitar pukul 13.00 WIB, Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO, yang merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, yaitu Aulia Rizki. Tersangka diketahui pihak yang melaksanakan pembangunan dengan meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Minggu (20/7/2025), menyebutkan, untuk kasus ini, pihaknya telah selesai memeriksa 32 saksi, ditambah 3 saksi ahli.

Thery juga menyebutkan, untuk sekarang baru satu orang, yakni Aulia Rizki. Thery juga memastikan  kalau jumlah tersangka berjumlah lebih dari satu orang. “Kami baru siap memeriksa ahli LKPP, sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Sehingga dalam waktu dekat pihak Kejari akan menetapkan tersangka tambahan,”

Sumber : serambinews Foto : portalhukum

Share