Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibuddin, mendapat promosi sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat di Meulaboh, Siswanto dipindahkan menjadi Kajari Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Sebagai gantinya, Syahrir Jasman, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Papua Barat di Manokwari ditunjuk menjadi Kajari Meulaboh. Kemudian Koordinator pada Kejati Aceh, Ibnu Firman Ide Amin, juga mendapat jabatan baru sebagai Kajari Toli-Toli di Sulawesi Tengah.
Sementara Efan Apturedi, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi II Intelijen Kejati Sumatera Utara di Medan, kini dipercaya sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. Sedangkan Kardono, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi III Intelijen Kejati Aceh, dipromosikan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Aceh.