Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun AJNN, Rabu, 2 Juli 2025, BPK menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 89,06 miliar.
Dari jumlah itu, realisasi mencapai Rp 87,11 miliar atau sekitar 97,82 persen. Belanja modal tersebut di antaranya terealisasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dengan total anggaran Rp 83,47 miliar dan realisasi Rp 82,87 miliar. Hasil pemeriksaan dokumen pendukung pembayaran dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 38 paket pekerjaan di tiga SKPK itu menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1.045.301.645,35.
Selain itu, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan juga belum diproses dengan nilai mencapai Rp 2.533.131,26. Baca Juga Infografis BPK Temukan Kurang Volume 44 Paket Pekerjaan JJI pada 3 SKPK Aceh Utara Adapun rincian kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut meliputi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp582.042.634,81; Dinas Kesehatan sebesar Rp418.178.689,66; Dinas PRKP sebesar Rp45.080.320,88. Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas PK, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas PRKP menyatakan memahami dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Baca Juga Infografis BPK Temukan 17 Paket Pekerjaan JJI Aceh Jaya Kurang Volume BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Utara agar memerintahkan para kepala SKPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp1.045.301.645,35, berikut denda keterlambatan sebesar Rp2.533.131,26, dan menyetorkannya ke kas daerah
Sumber https://www.ajnn.net/.