Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Libatkan Seorang Mantan Geuchik

Penyelundupan 45 bungkus sabu di Aceh Timur, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri melibatkan seorang mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD. Pelaku bernama Baihaqi alias Boy itu kini diburu polisi.
“Dari hasil interogasi sementara, tersangka Khairul dan tersangka Teuku alias Ponde diperintah oleh Baihaqi (DPO) alias Boy (mantan kepala desa/Geuchik dan caleg DPRD), ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh Boy untuk mengambil sabu tersebut di pinggir Pantai Idi Cut. Mereka dijanjikan upah puluhan juta untuk membawa sabu tersebut.

“DPO Baihaqi alias Boy memerintahkan tersangka Khairul dan Teuku untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua,” jelasnya.

Kasus ini dibongkar oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan AKBP Irwan.

Dua orang kurir ditangkap dalam operasi ini, Keduanya ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, tepat di Hari Bhayangkara ke-79, pada Selasa (1/7/2025).

Baca juga:
Bareskrim Bongkar 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur, 2 Kurir Ditangkap
Dari kedua tersangka, tim gabungan menyita 45 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung dan tas, serta 2 unit motor dan ponsel sebagai alat komunikasi.

Brigjen Eko Hadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh.

“Selanjutnya, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan joint operation dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh dan melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada Selasa (1/7), tim berhasil mengamankan tersangka Khairul dan Teuku alias Ponde.

“Keduanya berperan sebagai kuda langsir, kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam 2 karung dan 1 tas,” jelasnya.

Sumber : detik.com