Pemerintah Aceh minta Pusat untuk Tanggung Premi BPJS 500ribu Warga Aceh

Pemerintah Aceh minta Pusat untuk Tanggung Premi BPJS 500ribu Warga Aceh

Kronikanews.id Banda Aceh- Pemerintah Aceh mendesak pengalihan pembiayaan 500 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan dari daerah ke pusat sebagai langkah darurat pemulihan bencana. Status Aceh yang kini tengah menghadapi dampak bencana besar dinilai menjadi pintu masuk legal agar beban premi warga dialihkan ke pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar permintaan bantuan biasa, melainkan implementasi dari regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memungkinkan intervensi pusat bagi wilayah terdampak bencana. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pimpinan MPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026). “Kami mengusulkan sekitar 500 ribu jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan agar ditanggung APBN sesuai aturan BPJS, hal ini dibolehkan karena Aceh sedang terkena bencana. Usulan ini sudah kami sampaikan secara resmi lewat surat,” kata Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh.

Dek Fadh menjelaskan, selama ini pembiayaan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi beban tunggal bagi APBA. Namun, dengan munculnya kebutuhan mendesak untuk alokasi dana darurat dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana, kapasitas keuangan daerah kini berada di titik nadir.

Menurutnya, pengalihan beban pembiayaan ke APBN akan memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk fokus pada pemulihan fisik dan ekonomi warga yang terdampak, tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat di sektor kesehatan.

“Di satu sisi kewajiban pembiayaan kesehatan terus meningkat, sementara di sisi lain pemerintah daerah harus memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana. Ini situasi yang tidak mudah,” tambahnya.

Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat ke fasilitas kesehatan tanpa terancam oleh risiko defisit anggaran daerah yang tengah tertekan hebat. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perlakuan kebijakan khusus bagi Aceh mengingat kondisi objektif di lapangan.  “Ini adalah upaya menjaga stabilitas pelayanan publik dan menjamin hak dasar masyarakat Aceh di sektor kesehatan dalam masa pemulihan ini,” pungkasnya.

Di akhir acara Wagub Aceh menyerahkan dokumen permintaan pengalihan 500 ribu peserta BPJS kesehatan dari daerah ke pusat.

Share