Kronikanews.id, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang dinilai berjalan di tempat.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan, jika kasus tersebut tidak ada perkembangan signifikan hingga akhir bulan ini, pihaknya akan meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
Beasiswa BPSDM Aceh Rp 420 Miliar Menurutnya, bukti-bukti kuat telah dikantongi kejaksaan guna menetapkan tersangka. “Lebih dari 60 orang telah diperiksa sebagai saksi. GeRAK juga telah menyerahkan dokumen hasil audit serta dua alat bukti permulaan yang cukup kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu pertanyaan terkait kejelasan hukum perkara ini,” media , Selasa (27/1/2026). Askhalani mensinyalir adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus ini.
Ia menekankan bahwa sebagai pelapor, GeRAK memiliki hak konstitusional untuk memantau perkembangan kasus tersebut. “Kami memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai adanya tarik-ulur dalam penanganan perkara ini.
Seharusnya dengan puluhan saksi yang sudah diperiksa, aktor-aktor yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Askhalani.
