Kejati Aceh kembali Periksa Kasus Beasiswa BPSDM Aceh

Kejati Aceh kembali Periksa Kasus Beasiswa BPSDM Aceh

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa seorang tenaga kontrak di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Sebelumnya, Ali Rasab menegaskan bahwa penyidik akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan beasiswa bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan surat panggilan bernomor SPS-621/L.1.5/Fd.2/10/2025, pejabat berinisial RHZ diminta hadir ke Kejati Aceh pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Aceh Nomor PRINT-12/L.1/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

“Semua pihak-pihak terkait akan dipanggil dan diperiksa,” ujar Ali, Jumat, 31 Oktober 2025.

Sebelumnya lagi, penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 di BPSDM.

Share