ABDYA – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menanggulangi banjir yang kerap melanda kawasan Trumon, Aceh Selatan. Komitmen itu ditegaskan dalam Sidang Ke-II Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Baru-Kluet Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Hotel Arena, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kegiatan yang diprakarsai oleh UPTD Wilayah V Dinas Pengairan Aceh ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu pengelolaan sumber daya air, mulai dari penanganan banjir, konservasi, hingga pengendalian daya rusak air di kawasan sungai Baru-Kluet dan Alas-Singkil.
Kepala UPTD V Dinas Pengairan Aceh, Bambang Yusri, mengatakan forum TKPSDA berperan penting dalam merumuskan langkah terpadu pengelolaan sumber daya air, terutama di daerah yang kerap terdampak banjir musiman seperti Trumon.
“Sidang ini membahas isu strategis terkait pengelolaan sumber daya air di Provinsi Aceh, termasuk penanganan banjir di Trumon. Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten,” ujar Bambang, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, materi utama yang dibahas meliputi identifikasi penyebab dan dampak banjir, rencana penanganan jangka pendek dan jangka panjang, serta penguatan kerja sama antarlembaga dalam mengendalikan daya rusak air.
Sidang tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansyah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun sinergi lintas sektor agar pengelolaan sumber daya air di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap forum ini menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang aplikatif untuk mendukung tata kelola sumber daya air yang efektif dan responsif terhadap persoalan banjir di Trumon,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan, pengelolaan sumber daya air tidak hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi juga mencakup proses terintegrasi dari perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, hingga konservasi dan pengendalian daya rusak air.
“Masalah banjir tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan berbagai pihak nonpemerintah agar penanganannya lebih menyeluruh,” ungkapnya.
Sidang TKPSDA Wilayah Sungai Baru-Kluet ini diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perwakilan lembaga nonpemerintah. Melalui forum ini, diharapkan lahir rumusan kebijakan dan program konkret dalam mengatasi persoalan banjir dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Aceh bagian selatan.
Sumber : Dinas Pengairan Aceh
