JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Sidang pengucapan Putusan Nomor 166/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Makno.
Dalam pertimbangan hukum MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian sebagaimana diajukan Pemohon. Setelah mencermati berkas permohonan, Mahkamah menilai rumusan petitum Pemohon tidak disusun sesuai dengan format yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang.
“Rumusan petitum Pemohon tidak jelas apakah dimaksudkan agar Mahkamah memutus konstitusionalitas, inkonstitusionalitas, atau konstitusionalitas bersyarat terhadap norma undang-undang. Rumusan tersebut justru menyerupai teknis penyusunan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua MK saat membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat bahwa permohonan Pemohon bersifat kabur (obscuur) sehingga tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 166/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tri Makno. Dalam permohonan ini, Tri Makno (Pemohon) mengujikan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol).
Sebelumnya, Tri mengujikan Pasal 4 UU Parpol. Kemudian pasal yang dimohonkan pengujian berubah saat perbaikan permohonan.
Dalam sidang perdana di MK, Kamis (25/9/2025) Tri Makno menjelaskan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik, sebagaimana tercermin dalam survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025. Ia juga menyinggung demonstrasi pembubaran DPR beberapa waktu lalu yang disebutnya lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja partai politik.
“Rendahnya kepercayaan publik tidak lepas dari maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi, kurangnya transparansi organisasi, dan minimnya orientasi pada kepentingan rakyat. Kepercayaan publik bukan hanya soal reputasi, melainkan juga modal sosial bagi keberlangsungan demokrasi,” ujar Tri.
Dalam permohonannya, Tri Makno menilai Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan inkonsisten dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol. Ia menekankan bahwa meskipun AD/ART menjamin hak anggota untuk memilih pengurus dan calon legislatif, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme “one member, one vote”.
Menurutnya, ketiadaan mekanisme tersebut berisiko melanggengkan oligarki internal di mana kekuasaan terpusat pada segelintir elite partai. “Padahal prinsip desentralisasi sudah terbukti meningkatkan kualitas pelayanan publik di eksekutif. Seharusnya partai politik sebagai pilar demokrasi juga menerapkan pola yang sama,” tegasnya.
Oleh karena itu, Tri meminta MK menyatakan Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945. Tri juga meminta MK membatalkan ketentuan UU Parpol yang tidak mewajibkan mekanisme “one member, one vote” dan desentralisasi kewenangan partai. Kemudian, ia minta agar MK memerintahkan DPR dan Pemerintah merevisi UU Parpol dengan memasukkan klausul pemilihan langsung pengurus serta desentralisasi struktur partai yang difasilitasi KPU.
