Kembali lagi 10 orang pelanggar syariat Islam di wilayah Hukum Kota Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Ke-10 terpidana yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.Para terpidana tersebut dihukum dengan jumlah cambukan yang berbeda-beda. Mereka terjerat kasus zina, liwath (gay), khalwat dan judi online.
Pelaksanaan cambuk kepada terpidana kasus zina yakni FM, NH,AA dan KH masing-masing menjalani 100 kali cambukan. Cambukan juga bagian penambahan masa tahanan.
Terpidana lain yaitu terpidana kasis liwath atau pasangan sesama jenis (gay), QH dan RH juga dicambuk masing-masing 76 kali cambukan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dua terpidana kasus khalwat juga dieksekusi yaitu (YZ)7 kali cambukan dan (PB) 5 kali cambukan, juga hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sementara terpidana kasus maisir yakni (MA) mendapatkan 10 kali cambukan dan (SD) dihukum dengan 20 kali cambukan.
