Pemerintah kembali mewajibkan Pramuka di Sekolah

Pemerintah kembali mewajibkan Pramuka di Sekolah

Pemerintah kembali mewajibkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam beleid terbaru, disebutkan bahwa pengembangan ekstrakurikuler wajib mencakup kegiatan Kepramukaan. Artinya, setiap sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul resmi.

Kebijakan ini membatalkan aturan sebelumnya pada April 2024 saat Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari daftar ekskul wajib. Saat itu, Pramuka hanya diwajibkan untuk disediakan sekolah, namun tidak wajib diikuti siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran terhadap menurunnya rasa nasionalisme di kalangan generasi muda.
“Memang ada gejala seperti itu ya dan ini yang memang menjadi concern kami terutama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (17/8).
“Di antara nilai-nilai dasar dalam Dasa Darma Pramuka tentu adalah cinta Tanah Air, kemudian berbagai kepribadian yang mulia,” sambung menteri berusia 56 tahun itu.

Mu’ti menambahkan, Pramuka dianggap penting untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, dan semangat kedaulatan nasional.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan Pramuka merupakan bagian dari ekosistem pendidikan karakter.
Menurutnya, kegiatan Kepramukaan maupun kepanduan lainnya berfungsi memperkuat potensi siswa serta mendidik nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan.

Share