Lambang Bendera One Piece
Anda pasti tau Bendera One Piece, Walaupun anda tidak penikmat serial animasinya. Bendera yang bergambar tengkorak yang disebut Jolly Roger lambang utama setiap kelompok bajak laut.
gambar dasar berbentuk tengkorak manusia di atas dua tulang yang menyilang. Namun, setiap bendera memiliki desain yang berbeda menggambarkan kapten dan nilai-nilai kru yang mengibarkannya.
Sebagai contoh, bendera kru topi jerami milik Monkey D. Luffy menampilkan tengkorak dengan topi jerami khasnya.
Animasi Bajak laut Shirohige menambahkan tambahan kumis melengkung sebagai identitas Edward Newgate.
Dikutip situs web Fandom, dalam narasi One Piece, bendera yang biasa disebut Jolly Roger membawa makna tentang kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. “Makna Bendera ini menolak segala ketidakmungkinan dan justru Ini adalah bentuk simbol kepercayaan.” kata Hurilik, salah satu karakter One Piece.
KENAPA DILARANG
Menurut Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece. Sebenarnya Warga negara boleh mengibarkan bendera One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.
Tapi di beberapa kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah merah putih,”
Herdiansyah juga mengatakan bahwa bendera One Piece merupakan sebuah bentuk kritikan terhadap pemerintah. “Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga,” katanya.
Dilain kesempatan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai justru melarang masyarakat yang ingin mengibarkan bendera anime One Piece ini menjelang hari kemerdekaan HUT RI ke-80.
Pigai justru mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih. “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Natalius Pigai
Ini sebenarnya sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia. “Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih.
