FGD Komunitas Film di Aceh berkumpul untuk membahas polemik polemik Film

FGD Komunitas Film di Aceh berkumpul untuk membahas polemik polemik Film

Belasan komunitas perfilman Aceh melaksanakan rangka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membuat naskah akademik untuk penyusunan Qanun Perfilman Aceh. Masalah perfilman Aceh menjadi isu penting mengingat publik Aceh kerap berpolemik dalam membahas perlu tidaknya pendirian kembali bioskop di Aceh.
Sebelum pelaksanaan FGD, kegiatan yang diselenggarakan oleh Aceh Documentary ini juga menghadirkan sesi diskusi dengan pembicara Direktur Film, Musik dan Seni Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, Syaifullah Agam. Kemudian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Abu Mutiara mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Yulfan, mewakili praktisi hukum.
Dalam kegiatan ini, seluruh pihak memberikan pandangan yang seragam, bahwa Aceh tidak mengharamkan kehadiran teknologi penayang produk audio-visual seperti bioskop. Abu Mutiara bahkan beranalogi, ibarat telepon genggam atau pisau, bioskop tak punya agama, tergantung bagaimana kelak ia hendak difungsikan. Ia mengakui selama ini MPU belum pernah melakukan pengkajian mengenai kehadiran bioskop di Aceh, sehingga tak dapat memberikan fatwa terhadap kehadiran bioskop.
Syaifullah Agam, dalam pemaparannya, film telah menjadi produk yang cukup baik membentuk peradaban. Ia mencontohkan, ketika Amerika kehilangan moralnya setelah kalah dalam Perang Vietnam, moral mereka bangkit kembali ketika Hollywood memproduksi Rambo yang sangat patriotik terlibat dalam perang tersebut. Abu Mutiara sendiri memberikan pernyataan bagaimana ia begitu tersentuh ketika menyaksikan sebuah film tentang kisah nabi.
“Sebenarnya Nabi juga tidak asing dengan seni peran, dalam berdakwah Baginda kerap memeragakan beberapa hal untuk memudahkan jemaah menafsir maksud ucapannya, sehingga memeragakannya” ucapnya.
Seorang peserta, Rizki Aulia, mengatakan, agamanya harus tidak boleh menjadi penghambat adanya bioskop, tapi film-film yang tidak melanggar syariat harus disaring.
Dalam diskusi ini mengemuka bahwa APBA setiap tahun mengalokasi dana untuk produksi audio visual sebesar 5-7 milyar rupiah pertahun. Hal itu menunjukkan bentuk dukungan Pemerintah Aceh terhadap materi audio visual untuk pembangunan Aceh, setidaknya dalam dukungan memperkaya materi literasi.
Seorang peserta lain menjelaskan bahwa seiring dengan menurunnya minat baca masyarakat Indonesia, mengkonversi materi literasi menjadi audio visual adalah sebuah keniscayaan. “Aceh sudah cukup progresif membaca fenomena ini,” ucapnya.

KRONIKA – DENIPRASETYA

Share