Keuchik di Banda Aceh mendukung Uji Materi UU Desa

Keuchik di Banda Aceh mendukung Uji Materi UU Desa

Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh, secara resmi Telah menyatakan memberi dukungan penuh terhadap perjuangan para Keuchik se-Aceh yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Penerapan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik (Kepala Desa) di Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan dr UU Nomor 6 Tahun 2014)
Dalam Undang undang  tentang Desa tersebut,  masih terbentur dgn UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

Bersama Keuchik keuchik di Kota Banda Aceh Yuliansyah Yunus sebagai ketua Askeba mengatakan bahwa Dukungan ini perlu kita sampaikan, Yuliansyah juga mengatakan ini didepan Walikota dan Wakil walikota Banda Aceh di Pendopo Walikota Blang Padang, Rabu 16 Juli 2025

ASKEBA mendukung penuh permohonan para Keuchik yang meminta masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dukungan ini, katanya, bukan semata demi kepentingan Pribadi para Keuchik, tapi  demi keberlanjutan program pembangunan di Desa/Gampong yang pada dasarnya banyak yang sudah penerapannya dari Permendagri sebagai turunan dari UU tentang Desa dan sebagainya.

Karena itu, kata dia, para keuchik di Aceh mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.

Sebagaimana diketahui, sidang uji materi Undang-Undang Desa kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Keputusan final dijadwalkan akan dibacakan pada 18 Juli 2025.
Para Keuchik/Reje se-Aceh berharap MK mengabulkan permohonan tersebut agar tercipta keadilan bagi seluruh kepala desa di Indonesia, termasuk Keuchik di Aceh yang selama ini mengacu pada aturan berbeda beda di setiap masanya.

Menurutnya Yuliansyah , bahwa perpanjangan masa jabatan akan memberi ruang bagi Para Keuchik/Kepala Desa untuk lebih fokus pada implementasi program tanpa terdistraksi oleh dinamika politik Praktis selama lima tahunan. Dengan masa jabatan delapan tahun, program yang sudah dirancang dapat dijalankan secara berkelanjutan dan lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

ASKEBA menilai argumentasi dalam permohonan judicial review yang sedang berjalan di MK sangat rasional dan berpihak pada kebutuhan masyarakat akar rumput atau masyarakat Gampong/Desa. Stabilitas dalam memimpin di tingkat desa juga penting dalam memperkuat pilar  pembangunan desa, terutama di tengah tantangan sosial ekonomi yang terus berkembangdan bergerak secara dinamis

Beranda ยป Keuchik di Banda Aceh mendukung Uji Materi UU Desa

Sumber : Kanal Inspirasi

Share