Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala cabang dinas wilayah.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Langkah ini merupakan upaya krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB, sesuai dengan Keputusan Kadisdik Aceh Nomor 100.3/667/2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMBl
“Kami mengajak semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” ujar Marthunis, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Marthunis mengimbau para kepala sekolah untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan pendaftaran ulang. Tindakan ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan berbagai penyimpangan lainnya dalam proses spmb ini “Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini secara eksplisit menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dengan tegas melarang adanya pungutan liar di semua sekolah di Aceh.
Surat Edaran tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang secara khusus melarang gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Marthunis secara gamblang menyatakan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dikenakan biaya dalam bentuk apa “Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,”Ujar Marthunis
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun…