Prof Hasbi Amiruddin: Menyalahgunakan Tanah Wakaf Dosa !!

Guru Besar Dirasat Islamiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Hasbi Amiruddin, menyampaikan pandangannya terkait dengan penyalahgunaan tanah wakaf.

Prof Hasbi menekankan bahwa mengalihkan fungsi tanah wakaf, khususnya tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu adalah perbuatan dosa dan haram hukumnya.

Prof Hasbi yang juga dikenal dengan sebutan ‘Sang Inspirator’  itu menjelaskan bahwa tujuan utama wakaf adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan syariat Islam. Para pewakaf tentu berharap memperoleh amal jariyah yang akan terus mengalir hingga di yaumul akhir nantinya.

Oleh karena itu, kata Prof Hasbi, jika harta wakaf disalahgunakan, apalagi untuk keuntungan bisnis pribadi dan kelompok tertentu, maka hasilnya pun menjadi haram untuk digunakan.

“Jika digunakan untuk hal lain, apalagi untuk bisnis pribadi seseorang atau kelompok tertentu, maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan,” tegas Prof Hasbi dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Minggu (29/6/2025).

Ia menambahkan, ada konsekuensi yang sangat berat dari perbuatan menyalahgunakan harta wakaf.

“Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut,” jelasnya.

Menurut Prof Hasbi, penyalahgunaan tanah wakaf tidak hanya merugikan secara spiritual, tetapi juga menghambat pembangunan dan kemudahan dalam pelaksanaan syariat Islam, di samping juga mengurangi pahala ibadah pewakaf.

karenanya, ia mengharapkan kepada seluruh umat muslim, khususnya yang ada di Aceh, agar senantiasa dalam menjaga amanah harta wakaf dengan sebaik-baiknya, demi keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. ( Atjehpost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *