Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyurati Presiden Republik Indonesia meminta penyelesaian status tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Permintaan itu terlampir dalam surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang secara historis telah diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Baca Juga: Dua Paslon Gubernur Aceh Ikut Uji Baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman “Tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan Belanda adalah tanah wakaf (‘Oemoeng Sara’) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda,” isi surat Gubenur Aceh yang ditujukan langsung kepada Presiden RI di Jakarta.


Mualem , tanah di kawasan Blang Padang telah dikuasai oleh TNI Angkatan Darat sejak 20 tahun terakhir, terutama pascatsunami 2004. Namun berdasarkan penelusuran sejarah, kajian yuridis, dan aspirasi masyarakat, tanah tersebut secara hukum Islam adalah tanah wakaf. “Tanah ini secara khusus untuk kemaslahatan umat Islam dan sudah sepatutnya dikembalikan kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” bunyi surat tersebut poin kedua. Sejumlah bukti sejarah turut disampaikan dalam surat tersebut.
Sebuah catatan kolonial Belanda dalam buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) yang menjelaskan bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf ‘Oemoeng Sara’. Selain itu, peta Belanda tahun 1875 dan peta Koetaradja tahun 1915 menunjukkan bahwa tanah tersebut bukan merupakan bagian dari tanah kolonial atau milik KNIL. “Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, dengan Nazir dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” bunyi poin a pada bagian uraian bukti sejarah.
Gubernur Aceh jug sangat menegaskan bahwa sebagian tanah wakaf di kawasan Blang Padang telah memiliki sertifikat resmi dengan kode 01.01.000006035.0, dan di atasnya kini berdiri rumah imam masjid, lembaga pendidikan agama, serta fasilitas penyiaran Islam. Ia menilai, langkah pengembalian status tanah kepada fungsi wakafnya adalah bagian dari menjaga amanah sejarah dan nilai-nilai keislaman Aceh. Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh memohon Presiden agar dapat mengambil empat langkah penting, yakni mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, mengembalikan pengelolaannya kepada Nazir Masjid, memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf, serta mengoordinasikan antarinstansi agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
“Besar harapan kami kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan permohonan ini demi menjaga marwah adat dan sejarah Aceh, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman yang telah diwariskan sejak masa Sultan Iskandar Muda,” bunyi penutup surat.